Pemerintah Israel Dukung Pemukim Ilegal Usir Warga Palestina di Tepi Barat

https://frenchysymphony.com/ TEL AVIV – Pemerintah Israel mendukung kekerasan yang dilakukan oleh pemukim ilegal untuk menggusur warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki, menurut laporan dari dua kelompok hak asasi manusia pada Jumat (4/4/2025).

Pernyataan dari Yesh Din dan Physicians for Human Rights Israel (PHRI)
Laporan yang diterbitkan oleh Yesh Din dan Physicians for Human Rights Israel (PHRI), dua organisasi hak asasi manusia asal Israel, menyatakan bahwa “Pemerintah Israel bertanggung jawab atas kejahatan perang berupa pemindahan paksa warga Palestina di Tepi Barat.” Laporan tersebut menjelaskan, “Keberhasilan kejahatan ini tidak lepas dari dukungan negara, baik oleh agen-agen pemerintah maupun warga negaranya.”

Pemindahan Paksa Warga Palestina
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa dalam kurun waktu kurang dari dua tahun, hampir 100.000 dunam (24.710 hektar) tanah di wilayah timur Allon Road telah hampir sepenuhnya kosong dari warga Palestina yang telah tinggal di sana selama beberapa dekade. Proses pemindahan tersebut bukanlah suatu keberangkatan sukarela, tetapi lebih kepada pemindahan paksa yang dilakukan melalui berbagai cara: penindasan institusional yang berlangsung lama, kekerasan fisik harian, teror psikologis yang mendalam, serta kerugian ekonomi yang sangat besar.

Peringatan atas Potensi Pembersihan Etnis
Laporan tersebut juga menyuarakan kekhawatiran bahwa pola-pola dan praktik yang didukung oleh pemerintah Israel ini akan berkembang menjadi strategi jangka panjang untuk membersihkan etnis Palestina, terutama di Area C, yang mencakup 60% wilayah Tepi Barat. Berdasarkan Perjanjian Oslo 1995, Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dibagi menjadi tiga zona, yakni Area A, B, dan C. Area C ini sepenuhnya berada di bawah kontrol administratif dan keamanan Israel sampai adanya kesepakatan akhir dengan Palestina mengenai status wilayah tersebut.

Reaksi dari Komunitas Internasional
Hingga kini, pemerintah Israel belum memberikan komentar atas laporan tersebut. Komunitas internasional, termasuk PBB, menganggap permukiman Israel di Tepi Barat sebagai ilegal menurut hukum internasional. PBB telah berkali-kali memperingatkan bahwa perluasan permukiman yang terus berlanjut mengancam keberlanjutan solusi dua negara, yang dianggap sebagai jalan utama untuk menyelesaikan konflik Palestina-Israel yang sudah berlangsung puluhan tahun.

Peningkatan Kekerasan di Tepi Barat
Sejak dimulainya perang Israel dengan Jalur Gaza pada 7 Oktober 2023, serangan oleh pasukan Israel dan pemukim ilegal semakin meningkat di seluruh wilayah Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur. Menurut data resmi Palestina, lebih dari 944 warga Palestina tewas, 7.000 lainnya terluka, dan lebih dari 15.800 orang ditangkap.

Keputusan Mahkamah Internasional (ICJ)
Pada bulan Juli, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina yang berlangsung lama adalah ilegal. ICJ juga menuntut agar semua permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur segera dievakuasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *