Pengadilan Internasional Tetap Lanjutkan Proses Hukum terhadap Netanyahu dan Gallant
https://frenchysymphony.com/ DEN HAAG – Para hakim di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah menolak permintaan dari pihak Israel untuk membatalkan surat penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Keduanya dikenai tuduhan melakukan pelanggaran hukum perang di wilayah Gaza, Palestina.
Israel Tolak Yurisdiksi ICC
Pemerintah Israel memohon kepada lembaga hukum internasional yang berkedudukan di Den Haag tersebut agar menghentikan penyelidikan sementara waktu hingga ditentukan apakah ICC memiliki wewenang hukum untuk menangani kasus ini. Israel berdalih bahwa mereka bukan pihak yang meratifikasi Statuta Roma — dokumen pendirian ICC — sehingga menurut mereka, lembaga tersebut tidak berhak menyelidiki tindakan Israel di Gaza.
Keputusan ICC dan Penegasan Kewenangan
Penolakan tersebut tertuang dalam putusan majelis pra-sidang yang diumumkan pada Rabu, sebagaimana dilaporkan oleh Reuters pada Kamis (17/7/2025). ICC menyatakan bahwa “tidak ada dasar hukum untuk mencabut, membatalkan, atau menyatakan surat penangkapan tersebut tidak sah pada saat ini.”
Lebih lanjut, pengad
