Eks PM Malaysia Ismail Sabri Dituntut Dalam Kasus Korupsi Rp2,6 Triliun, Emas Batangan dan Uang Disita

KUALA LUMPUR – Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Ismail Sabri Yaakob, pada hari Senin (3/3/2025) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan sekitar 700 juta ringgit (USD157 juta) atau setara dengan Rp2,6 triliun. Selama penyelidikan, ditemukan uang tunai hampir USD40 juta (Rp654 miliar) serta emas batangan yang disita dari lokasi-lokasi yang diduga terkait dengan pria tersebut di ibu kota Malaysia. Ismail Sabri, yang menjabat sebagai perdana menteri dalam periode yang sangat singkat, yaitu 15 bulan antara Agustus 2021 hingga November 2022, menjadi pemimpin ketiga yang terjerat kasus korupsi selama masa pemerintahannya, setelah Muhyiddin Yassin dan Najib Razak, yang keduanya telah dijatuhi hukuman.

Uang tunai yang ditemukan berasal dari berbagai mata uang, termasuk dolar Amerika Serikat (AS), dolar Singapura, dirham Uni Emirat Arab (UEA), dan yen Jepang, yang ditemukan dalam tiga penggerebekan di properti yang diduga milik Ismail Sabri. Kepala Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC), Azam Baki, menegaskan bahwa penemuan uang tunai ini menegaskan status Ismail Sabri sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, Ismail Sabri sempat dipanggil sebagai saksi, namun kini telah resmi menjadi tersangka.

Penyelidikan berfokus pada penggunaan anggaran yang melibatkan pengeluaran publik dan pengadaan publisitas selama kepemimpinan Ismail Sabri. Berbagai tumpukan uang tunai dan emas batangan yang disita dipajang di ruang konferensi pers, bersama dengan barang-barang mewah seperti jam tangan dan perhiasan. Azam Baki menyatakan bahwa Ismail Sabri dijadwalkan akan diperiksa pada hari Rabu mendatang, meskipun pihaknya menunggu kondisi kesehatannya.

Ismail Sabri dikabarkan telah dirawat di rumah sakit setelah ditemukan tidak sadarkan diri pada 22 Februari, beberapa hari sebelum penangkapan terhadap empat pejabat terdekatnya oleh MACC. Sebelumnya, MACC telah melakukan pemeriksaan terhadap Ismail Sabri pada Januari tahun lalu dalam rangka penyelidikan mengenai dugaan pelanggaran yang melibatkan dana sebesar 700 juta ringgit (USD157 juta) yang digunakan untuk publisitas pemerintah pada masa pemerintahannya.

Hingga berita ini diturunkan, perwakilan Ismail Sabri belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar. Sementara itu, Perdana Menteri Anwar Ibrahim berulang kali menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan tegas terhadap korupsi, terlepas dari afiliasi politik yang terlibat. Pada 8 Januari lalu, ia menegaskan bahwa pemerintahannya tidak akan menoleransi korupsi dalam bentuk apapun, baik itu melibatkan anggota parlemen dari pihak pemerintah maupun oposisi.

Namun, beberapa kritikus menganggap bahwa Anwar Ibrahim menggunakan tuduhan korupsi sebagai alat untuk membungkam lawan politik, termasuk mantan perdana menteri Mahathir Mohamad dan mantan menteri keuangan Daim Zainuddin, yang menurutnya memanfaatkan posisi mereka untuk memperkaya diri. Mahathir, yang membantah tuduhan tersebut, bahkan mengajukan gugatan pencemaran nama baik sebesar 150 juta ringgit terhadap Anwar.

“Setiap kali Anwar berbicara, dia berbohong,” ujar Mahathir melalui blog pribadinya bulan lalu.

Baca Juga : https://frenchysymphony.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *